Hanya berbekal paspor, kamu bisa langsung berangkat ke Singapura, Malaysia atau Thailand setelah membeli tiket pesawat (atau alat transportasi lainya). Tidak perlu mengurus apa-apa lagi. Tapi beda halnya jika kamu bepergian ke Inggris, Australia atau Amerika Serikat, misalnya. Paspor saja tidak cukup. Kamu harus membuat visa dulu (yang kemudian akan ditempel di paspor kamu) di keduataan negara tersebut atau pihak perwakilan yang dtunjuk oleh mereka. Dan harganya tidak murah loh, bisa lebih dari Rp. 1 juta.
Sayangnya mengeluarkan duit lagi untuk visa? Ya kunjungi saja negara-negara "bebas visa" bagi paspor Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia tadi. Hongkong, Macau dan Maroko juga bisa kamu kunjungi tanpa visa. Dan banyak negara yang bisa kita kunjungi dengan Visa on Arrival (VoA) yang juga akan ditempel di paspor kamu tapi bisa diperoleh langsung di bandara atau perbatasan antara negara yang bersangkutan dengan membayar biaya administrasi tertentu. Jadi tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen sebelum berangkat seperti halnya ketika membuat visa. Salah satu sumber informasi perihal negara mana saja yang bebas visa atau bisa dimasuki dengan VoA bagi pemegang paspor Indonesia adalah http://en.wikipedia.org/wiki/Visa_requirements_for_Indonesian_citizens.
Oh ya, jangan lupa, pastikan paspor kamu masih berlaku minimal 6 bulan ketika kamu akan melancong ke luar negeri. Kenapa? Karena banyak negara yang menetapkan aturan demikian. Tak heran jika tanggal berlaku paspor selalu diminta ketika kamu membeli tiket pesawat, mengisi formulir pembuatan visa, ataupun mengisi kartu imigrasi.
0 komentar:
Posting Komentar